Senin, 10 September 2007

sertifikat Arsitek Profesional

Persyaratan untuk mendapatkan sertifikat Arsitek Profesional

A. Arsitek Profesional (nasional)
1. Lulusan S1/S2 Arsitektur (ijasah)
2. Melampirkan Transkrip
3. Penataran Kode Etik
4. Strata minimum 4 unit
5. Magang / Kerja minimum 3 tahun untuk lulusan S1 dan 2 tahun untuk lulusan S2
6. Pengalaman menangani proyek perancangan minimum 3 buah dengan kompleksitas
rendah s/d menengah
7. Mengajukan permohonan (mengisi formulir A,B & C)
8. Bersedia diwawancara
B. Arsitek Profesional Utama (internasional)
1. Telah mendapatkan sertifikat Arsitek Profesional (nasional)
2. Tambahan pendidikan arsitektur minimum 24 SKS untuk lulusan S1.
3. Telah mengikuti strata secara penuh (4 + 2 Strata) Secara prinsip dapat
4. Membuktikan telah mampu mengembangkan diri atau mengikuti perkembangan
baik
melalui strata maupun mengikuti seminar nasional/internasional yang berkaitan
dengan
Arsitektur
5. Pengalaman 3 tahun (akumulatif) setelah mendapat sertifikat AP (nasional)
6. Menangani 3 proyek perancangan dengan tata olah lengkap (mulai dari gagasan
hingga
Pengendalian/pelaksanaan), satu diantaranya proyek yang mempunyai tingkat
kompleksitas tinggi, berkaitan dengan teknologi tinggi dan konsekuensinya (daftar
terlampir ).
7. Mengajukan permohonan (mengisi formulir A,B & C)
8. Lulus ujian profesi arsitek
9. Bersedia diwawancara
Catatan untuk butir B : Aturan Peralihan
Pemohon SKA-APU lulusan pendidikan Arsitektur kurikulum 5 tahun yang pada tgl 1
Januari 2003 telah bekerja sebagai arsitek selama 12 tahun dan telah menangani
proyek perancangan sejumlah 10 buah, minimal satu proyek diantaranya dengan
tingkat kompleksitas tinggi :
Tidak perlu tambahan pendidikan Arsitektur 24 SKS. Dst (disiapkan oleh bagian
Pendidikan IAI Pusat )
Tidak perlu mengikuti penataran 6 strata
Tidak perlu diwawancara
Tidak perlu menempuh ujian profesi
Hal-hal yang belum diatur diatas / hal khusus akan ditetapkan oleh Dewan
Keprofesian Arsitek.
Page 2
Jadwal Induk Sertifikasi tahun 2003
Tahap 1:
Penyelesaian penyusunan program dengan target persetujuan program oleh Pengurus
Pusat dan Rakernas IAI pada tanggal 28 November 2002
Tahap 2:
Persiapan pelaksanaan dengan target selesai Januari 2003,
Tahap 3:
Pelaksanaan sertifikasi yang berlangsung sampai 1 Desember 2003
Selama tahap pelaksanaan sertifikasi setiap waktu pemohon dapat mendaftarkan
permohonan sertifikasi di Administratur Pelaksana Sertifikasi di Tim Asesor Daerah /
TAD setempat atau yang terdekat.
Jangka waktu pemrosesan permohonan sampai dengan penerbitan Sertifikat yang
telah diregistrasi berlangsung 7-8 minggu dan akan dilakukan 3 kali dalam tahun
2003.
Tata Cara Memohon Sertifikat Keahlian (SKA)
I. Umum
1. Setiap Anggota IAI (yang selanjutnya dalam ketentuan ini disebut "Anggota" )
yang berminat memperoleh Sertifikat sesuai dengan Undang-undang Jasa
Konstruksi no. 18 tahun 1999 dan peraturan pelaksanaannya dapat mengajukan
permohonan sertifikasi untuk menjadi Arsitek Profesional Utama, Madya atau
Pratama dengan mengisi Formulir A, B1/B2/B3 dan C.
2. Yang dimaksud dengan Arsitek Profesional Utama, Madya atau Pratama adalah
Anggota yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diagram IV.01 dan telah
melalui assesment sebagaimana diagram IV.06
3. Formulir permohonan sertifikasi dapat diperoleh setiap waktu dari Administratur
Penyelenggara Sertifikasi di Daerah (APS-D) didaerah dimana ia terdaftar
sebagai Anggota tersebut dalam butir 1. diatas.
4. Bilamana didaerah Pemohon belum terdapat APS-D maka Formulir dapat
diperoleh di APS-D yang terdekat.
5. Setiap Arsitek warga negara asing yang bermaksud untuk memperoleh
Sertifikat Keahlian Sementara (SKAS) untuk Tenaga Kerja Warga Negara Asing
Pendatang (TKWNAP) sesuai dengan peraturan perundangan Jasa Konstruksi
yang berlaku dapat mengajukan permohonanya kepada Dewan dengan mengisi
Formulir A, B4 dan C.
6. Setiap Sertifikat diregistrasi pada LPJK yang dilakukan oleh Administratur
Penyelenggara Sertifikasi.
II. Batas waktu untuk memberi keputusan terhadap permohonan
Setiap permohonan untuk memperoleh Sertifikat harus diputuskan dan ditetapkan
selambat lambatnya dalam waktu tiga bulan sejak tanggal permohonan diterima.
Page 3
III. Pemberitahuan pada pemohon
Setiap pemohon harus diberitahu atas keputusan Dewan selambatnya satu bulan
sejak tanggal keputusan ditetapkan.
IV. Biaya Sertifikasi
1. Setiap permohonan sertifikasi harus dilampiri copy transfer biaya sertifikasi ke
Administratur Penyelenggara Sertifikasi (APS-DKA) sesuai jumlah yang telah
ditetapkan Dewan.
2. Dalam hal persyaratan dalam butir (1) diatas tidak dipenuhi, maka:
a. pemohon diberi satu kali kesempatan untuk memenuhi persyaratan tersebut
selambatnya satu bulan setelah tanggal penerimaan permohonan.
b. bilamana jangka waktu yang ditetapkan dalam butir 2a. tidak dipenuhi, maka
dianggap bahwa permohonan telah dibatalkan dan pemohon hanya dapat
mengajukan permohonan ulang paling cepat setelah satu tahun dari tanggal
permohonan pertama.
3. Dewan dapat mempertimbangkan satu permohonan ulang sebelum batas waktu
satu tahun jika pemohon yang bersangkutan dapat meyakinkan dan
membuktikan bahwa kegagalan pembayaran biaya sertifikasi yang terdahulu
disebabkan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan.
V. Registrasi Sertifikat
1. Sesuai peraturan perundangan setiap Sertifikat Keahlian (SKA) yang telah
diterbitkan harus diregistrasi di LPJK
2. Registrasi Sertifikat dilakukan oleh DKA
3. Untuk Sertifikat yang telah diterbitkan sebelum tahun 2002 berlaku butir (1) dan
(2) yang tata caranya ditetapkan DKA
4. Pada setiap Sertifikat yang telah diregistrasi diberi nomor registrasi dan logo
LPJK dan didaftar dalam Daftar Registrasi Arsitek yang setiap tahun diumumkan
kepada masyarakat.
5. Biaya registrasi dibebankan pada pemilik Sertifikat yang jumlahnya ditetapkan
IAI dan LPJK
VI. Perpanjangan Registrasi
1. Setiap pemegang Sertifikat harus mengajukan permohonan perpanjangan
Registrasi setiap 3 tahun
2. Perpanjangan Registrasi diberikan setelah pemegang Sertifikat memenuhi
program Pengembangan Keprofesian Bekelanjutan (PKB)
3. Setiap Permohonan Perpanjangan Registrasi mengajukan permohonannya
selambatnya tanggal 31Januari dalam tahun ke-3 sejak tanggal Registrasi/
Perpanjangan Registrasi terakhir.
4. Pemegang Sertifikat yang tidak melakukan perpanjangan Registrasi, namanya
akan dicabut dari Daftar Registrasi Arsitek untuk jangka waktu minimal 1 tahun.
5. Biaya dan tata cara pembayaran Perpanjangan Registrasi ditetapkan
secara tersendiri.
Page 4
VII. Rehabilitasi
1. Setiap pemegang Sertifikat yang namanya telah dicabut dari Daftar Registrasi
Arsitek karena tidak melakukan permohonan perpanjangan registrasinya, setelah
satu tahun namanya dicabut dari Daftar Registrasi dapat mengajukan
permohonan rehabilitasi registrasi. Selain harus memenuhi Program PKB,
pemohon harus menyatakan secara spesifik dan tertulis mengenai status
pekerjaannya kepada Dewan, cq Petugas Pendaftaran (Registrar).
2. Biaya dan tata cara pembayaran biaya rehabilitasi registrasi ditetapkan oleh IAI
dan LPJK
VIII. Persyaratan dan Tata Cara Memohon Sertifikat Keahlian Sementara
(SKAS) untuk Tenaga Kerja Warga Negara Asing Pendatang (TKWNAP)
1. Kwalifikasi yang diperlukan seorang Arsitek TKWNAP sesuai peraturan
perundangan ketentuan dapat dipertimbangkan untuk memperoleh SKAS, bila
yang bersangkutan:
a. Telah diregistrasi sebagai arsitek (registered architect) pada Asosiasi/
Lembaga yang setara dinegara asalnya
b. Keahliannya diperlukan pada suatu proyek bangunan diwilayah RI dimana
pengalaman dan jasa keahliannya tidak dapat diberikan oleh arsitek Indonesia,
hal mana harus didukung oleh dokumen yang relevan.
c. Telah memiliki pengalaman kerja selama minimal lima tahun dibidang yang
spesifik yang diperlukan proyek yang mempekerjakannya
2. Permohonan SKAS seorang TKWNAP dilakukan dengan mengajukan forms
A,B4 dan C berikut lampiran bukti sebagaimana dimaksud dalam butir (1) untuk
di-asses.
3 Pemohon menyatakan secara tertulis bahwa :
a. yang bersangkutan membatasi layanan jasa keprofesian dan keahlianya hanya
dalam lingkup kerja yang dimohonkan dan disetujui.
b. tidak akan menerima/memproses/menerima tugas lain, baik secara langsung
atau tidak langsung atau mewakili/ mengatasnamakan perusahaanya.
c. Bila melanggar butir-butir a. dan b. diatas akan tunduk pada sanksi yang akan
dijatuhkan atas dirinya.
4 SKAS diberikan untuk jangka waktu satu tahun, dan dapat diperpanjang.
Bagan Tata Cara Permohonan SKA
Rangkuman Program Sertifikasi IAI
Gambaran secara singkat mengenai Program Sertifikasi yang dijalankan oleh Dewan
Keprofesian Arsitek IAI
Evaluasi Penyelenggaraan Sertifkasi tahun 2001– 2002
Penyelenggaraan perdana sertifikasi anggota profesional IAI dimulai pada
pertengahan tahun 2000 untuk IAI Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Setelah diadakan
evaluasi dan perbaikan, penyelenggaraan sertifikasi dilanjutkan untuk anggota
profesional di semua IAI Daerah/Cabang.
Jumlah total permohonan sertifikasi: 525 orang
Jumlah yang diberikan sertifikat: 383 orang
Page 5
Jumlah yang belum dapat diberikan sertifikat: 141 orang
Jumlah yang batal (meninggal; menarik diri; dll): 1 orang
Setelah diadakan evaluasi disimpulkan:
a) Sosialisasi mengenai peratuan perundangan yang berlaku belum memadai dan
harus ditingkatkan untuk tahapan sertifikasi berikutnya.
b) Komunikasi dan informasi ke dan antar IAI Daerah/Cabang perlu ditingkatkan
melalui internet.
c) Dengan telah ditetapkannya Keputusan Dewan Lembaga Pengembangan Jasa
Konstruksi Nasional no. 71 tentang Pedoman Sertifikasi dan Registrasi Tenaga
Ahli Jasa Konstruksi, maka penyelenggaraan Sertifikasi Anggota IAI selanjutnya
akan mengacu pada pedoman tersebut.
Dasar Hukum
Dalam penyelenggaraan sertifikasi, tidak ada pilihan lain terkecuali adanya komitmen
terhadap peraturan perundangan tentang Jasa Konstruksi, sebagai berikut:
a) Undang-undang R.I. no. 18 thn. 1999 tentang Jasa Konstuksi yang effektif
berlaku pada tanggal 7 Mei 2000;
b) Peraturan Pemerintah R.I. no. 29 thn. 2000 tentang Penyelenggaraan Jasa
Konstruksi yang effektif berlaku pada tanggal 30 Mei 2000;
c) Keputusan Dewan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional no.
70/KPTS/LPJK/D/VIII/2001 tentang Pedoman Akreditasi Asosiasi Profesi Jasa
Konstruksi dan no. 71/KPTS/LPJK/D/VIII/2001 tentang Pedoman Sertifikasi dan
Registrasi Tenaga Ahli Jasa Konstruksi yang mulai berlaku pada tanggal
27 Agustus 2001;
d) Surat Keputusan IAI No. 022/SK/I-3/28.01.2000 tentang Pembentukan dan
Susunan dan Anggota Dewan Keprofesian Arsitek
Acuan Program Sertifikasi 2003
a) Peraturan perundangan tersebut diatas;
b) AD-ART IAI dan Rancangan Perubahannya;
c) Pedoman Kepranataan Keprofesian IAI;
d) Klasifikasi dan Kualifikasi anggota IAI;
e) Tolok ukur kompetensi dasar arsitek;
f) Evaluasi penyelenggaran sertifikasi tahun 2000-2001,
Mengingat b) dan c) diatas masih harus menyesuaikan dengan peraturan perundangan
yang berlaku, maka d) dan e) terutama mengacu pada a) diatas, sehingga beberapa
penyesuian telah diusulkan dalam program ini.
Penyelenggaraan Sertifikasi tahun 2003
Secara sistematis dan terinci penyelenggaraan sertifikasi disusun dalam Bab IV
Keputusan LPJKN no. 71/KPTS/LPJK/D/VIII/2001 yang terdiri dari bagian-bagian
sebagai berikut:
1) Klasifikasi dan kualifikasi yang tersedia.
2) Persyaratan untuk memohon Sertifikasi Keahlian (SKA).
3) Bakuan Kompetensi
4) Tolok Ukur dan Panduan Penilaian Permohonan SKA
Page 6
5) Tata cara memohon SKA
6) Tata cara memohon kenaikan Kualifikasi SKA
7) Tata cara pemrosesan permohonan SKA dan Kenaikan Kalifikasi SKA
8) Tata cara Perpanjangan SKA
9) Tata cara Pengawasan dan pengenaan sanksi
10) Tata cara mengajukan pengaduan atau banding
11) Biaya yang menjadi beban pemohon,
Organisasi
Keputusan Pengurus Pusat IAI no. 113/SKI /I-3/31.05.2001 tentang Dewan
Keprofesian Arsitek telah sesuai dengan persyaratan, lingkup dan fungsi-fungsi
Penyelenggara Sertifikasi yang ditetapkan dalam Keputusan Dewan LPJK no.71 pasal
10 sd 14.
Mengingat bahwa informasi yang akurat dan komunikasi yang cepat antar
Administratur Penyelenggara Sertifikasi (APS-DKA) dan para APS-Daerah adalah
sangat krusial dan menentukan kelancaran proses sertifikasi, maka untuk setiap APS-
TAD dianggarkan perangkat keras computer yang lengkap dengan access internet.
Jadwal Induk Sertifikasi tahun 2003
Jadwal Induk terdiri dari 3 tahap, yaitu:
Tahap 1: penyelesaian penyusunan program dengan target persetujuan program
oleh Pengurus Pusat dan MUNAS X
Tahap 2: pelaksanaan sertifikasi yang berlangsung sampai Januari 2003.
Selama tahap pelaksanaan sertifikasi setiap waktu pemohon dapat mendaftarkan
permohonan sertifikasinya di Administartur Pelaksana Sertifikasi di TAD setempat
atau yang terdekat.
Jangka waktu pemrosesan permohonan sampai dengan penerbitan Sertifikat yang
telah diregistrasi berlangsung 7-8 minggu dan akan dilakukan 3 kali dalam tahun
2003.
Page 7
Page 8

Jasa Online Desain dan Pemborong Rumah 021-73888872

Tidak ada komentar:

Posting Komentar