Senin, 17 September 2007

Membangun Rumah Sederhana Tahan Gempa

Membangun Rumah Sederhana Tahan Gempa

RUMAH merupakan salah satu kebutuhan pokok manusia setelah sandang dan pangan. Sebagaimana pangan yang memiliki kaidah-kaidah kelayakan pangan yang meliputi empat sehat lima sempurna, begitu juga dengan papan atau rumah memiliki kaidah-kaidah layak huni. Agar bangunan memiliki keandalan, bangunan tersebut harus memenuhi aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, serta kemudahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Bangunan Gedung No. 28/2002.

Keselamatan bangunan meliputi persyaratan kemampuan bangunan gedung untuk mendukung beban muatan, yang meliputi beban sendiri dan beban yang ditimbulkan oleh fenomena alam seperti angin dan gempa. Selain itu, juga meliputi kemampuan bangunan gedung dalam mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran dan bahaya petir.

Persyaratan kesehatan meliputi sistem penghawaan, pencahayaan, sanitasi, dan penggunaan bahan bangunan gedung. Sistem penghawaan meliputi pengaturan ventilasi dan pencahayaan alami atau buatan di mana setiap ruangan harus terjadi pergantian udara dan mendapatkan pencahayaan yang cukup. Persyaratan kenyamanan meliputi kenyamanan ruang gerak dan hubungan antarruang, kondisi udara dalam ruang, pandangan, serta tingkat getaran dan tingkat kebisingan. Kenyamanan ruang gerak ditentukan oleh dimensi dan tata letak ruang.

Persyaratan kemudahan mencakup hubungan ke, dari, dan di dalam bangunan gedung, serta kelengkapan prasarana dan sarana dalam pemanfaatan bangunan gedung. Kemudahan juga meliputi tersedianya fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman termasuk bagi penyandang cacat dan lanjut usia.

Teknologi konstruksi bangunan rumah tinggal menurut Kepmen Kimpraswil No. 403/2002 meliputi konstuksi pasangan dengan rangka beton bertulang, konstruksi � tembok, dan kontsruksi kayu panggung maupun tidak panggung. Selain itu, dikenal juga konstruksi rumah bambu dan konstruksi baja untuk rumah tinggal.

Bahwa sebagian besar perumahan diperkotaan maupun perdesaan saat ini telah bergeser pada bangunan tembok. Susenas 2000 menunjukkan sebanyak 86,03 persen perumahan perkotaan dan 71,28 persen perumahan perdesaan di Yogya menggunakan bangunan tembok. Tingginya animo masyarakat terhadap rumah tembok ini, diperlukan informasi khusus yang menyangkut kaidah-kaidah membangunan rumah tembok yang tahan gempa, mengingat hampir seluruh wilayah Indonesia memiliki risiko gempa yang sangat tinggi.



Prinsip dasar

Prinsip dasar bangunan tahan gempa adalah setiap komponen-komponen bangunan harus terikat dengan kuat satu dengan yang lainnya, ikatan tersebut mulai dari fondasi dengan sloof, sloof dengan kolom praktis, kolom praktis dengan ring balok, dan ring balok dengan rangka kuda-kuda. Demikian juga pada bagian pengisi bahwa dinding pasangan bata/batako harus terikat dengan rangka kolom praktis, kusen pintu dan jendela harus terikat dengan dinding. Selain konstruksi yang benar faktor kualitas bahan juga harus mendukung karena pemilihan bahan yang kurang baik, akan mengurangi kekuatan bangunan, terutama pada ikatan-ikatan. Banyak bangunan yang roboh bukan karena konstruksi, tetapi kualitas bahan bangunannya yang sangat rendah.

Saat ini, di Jawa Barat jumlah bangun rumah tinggal dengan pasangan bata sangat tinggi, hal ini dipengaruhi oleh pergeseran persepsi, yang dikaitkan dengan status sosial, di mana bangunan tembok dianggap lebih baik. Namun, di samping itu keterbatasan bahan kayu juga semangkin mendorong masyarakat membangunan rumah berbasisi tembok, khususnya di Jawa Barat, karena sulitnya mencari kayu yang berkualitas harga rumah kayu menjadi sangat mahal dibandingkan rumah tembok.***

Ir. Arief Sabaruddin, C.E.S.
Peneliti Madya Bidang Perumahan dan Permukiman Pusat Penelitian dan Pengembangan Permukiman, Badan Litbang Departemen Pekerjaan Umum.
Jasa Online Desain dan Pemborong Rumah 021-73888872

Tidak ada komentar:

Posting Komentar