Kamis, 23 Agustus 2007

Rumah Susun Sederhana Bakal Bebas Pajak

Pemerintah segera membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembangunan rumah susun sederhana tipe 21 hingga 36 dengan harga maksimal Rp 144 juta per unit. Peraturan pemerintah yang akan mengatur fasilitas itu telah selesai digodok di Departemen Keuangan.

“Tinggal menunggu persetujuan dan tanda tangan dari Presiden,” kata Deputi Pembiayaan Kementerian Negara Perumahan Rakyat Iskandar Shaleh Sabtu pekan lalu melalui pesan pendek kepada Tempo.

Rencana pemerintah itu mengikuti insentif yang telah diberikan sebelumnya yakni berupa pembebasan PPN untuk rumah sederhana dengan harga jual maksimal Rp 49 juta per unit. Insentif itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.03/2007 yang diterbitkan pada 11 April 2007. “Juga diatur pemberian bebas PPN untuk rusuna (rumah susun sederhana) tipe 21 ke bawah dengan harga jual maksimal Rp 75 juta,” ucap Iskanda
Jasa Online Desain dan Pemborong Rumah 021-73888872

Tidak ada komentar:

Posting Komentar