Kamis, 23 Agustus 2007

Asuransi Baituna Untuk Perlindungan Rumah

Takaful Baituna: Asuransi Kebakaran All For One (Satu Untuk Semua)

Salah satu visi dan misi yang diemban perusahaan adalah terus tumbuh dan berkembang dengan baik. Tentu saja, untuk mencapai kesuksesan dan keberhasilan itu, pihak-pihak yang ada di dalamnya dituntut untuk selalu kreatif dan inovatif dalam menghasilkan produk-produknya sekaligus mengembangkannya (product development). Sehingga, memberikan benefit (manfaat) yang besar bagi perusahaan.

Itulah yang mendasari PT Asuransi Takaful Umum (ATU) menghadirkan produk Takaful Baituna -- Asuransi Perlindungan Rumah dan Segala Isinya, (All for One/Satu untuk Semua). Berbeda dengan produk serupa yang selama ini ada, Takaful Baituna didesain untuk memberikan benefit lebih bagi peserta asuransi, khususnya dalam perlindungan kebakaran.

Takaful Baituna merupakan jenis lain dari polis asuransi kebakaran dengan perluasan jaminan (Takaful Fire Extended), yang khusus diperuntukkan bagi obyek risiko rumah tinggal, rumah toko (ruko) dan rumah kantor (rukan). ''Takaful Baituna memberikan perluasan jaminan sesuai dengan Polis Standar Asuransi Kebakaran Indonesia (PSAKI), dengan penambaham perluasan jaminan secara menyeluruh yang dirancang sesuai dengan kebutuhan serta keinginan peserta,'' kata M Mirzani SSi AAAIK, Assistance Vice President (AVP) Pemasaran, PT Asuransi Takaful Umum.

Mirzani menjelaskan, perbedaan prinsip antara Takaful Baituna dan polis Fire Extended biasa, terletak pada luasnya jaminan yang diberikan. Produk asuransi kebakaran, kata Mirzani, sesuai dengan PSAKI, hanya meliputi lima hal saja, yakni kebakaran, petir, ledakan, kejatuhan pesawat terbang dan asap yang berasal dari kebakaran harta benda yang dipertanggungkan.

''Sedangkan Takaful Baituna ditambahkan dengan delapan polis perluasan jaminan tambahan berupa pemberian biaya sewa rumah, kecelakaan diri (personal accident), santunan biaya pemakaman (jika meninggal dunia), tanggung jawab hukum pihak ketiga dan biaya bantuan hukum (public reability), kerusuhan dan huru hara, biaya pembersihan puing, biaya arsitek, surveyor dan konsultan teknik, serta penambahan harga pertanggungan per hari,'' jelas pria kelahiran Semarang, 8 Mei 1969 ini.

Selain itu, kata Mirzani, tambahan perluasan jaminan lainnya yang merupakan pilihan peserta berupa kebongkaran, gempa bumi, letusan gunung berapi, tsunami, banjir, angin topan, badai dan kerusakan akibat air, terorisme serta sabotase.

Mirzani menambahkan, saat terjadi tindak terorisme -- seperti yang terjadi di Batu Malang (kasus penangkapan Dr Azahari) yang menghancurkan bangunan vila dan sebagian rumah di sekitarnya -- dalam polis Takaful Baituna, selain bangunan villa yang hancur, rumah warga yang ada di sekitarnya yang juga mendapatkan kerusakan, akan mendapatkan ganti rugi.

Hal itu terjadi jika bangunan villa itu diasuransikan dengan polis perluasan jaminan seperti Takaful Baituna.''Sementara, jika bangunan itu hanya diasuransikan dengan asuransi terorisme, rumah warga disekitarnya yang rusak tidak akan mendapatkan ganti rugi,'' papar mantan Regional Marketing DKI Jakarta ini.

Perluasan Jaminan
Mirzani menjelaskan, delapan manfaat tambahan yang didapatkan peserta asuransi melalui produk Takaful Baituna ini berupa biaya sewa rumah, kecelakaan diri, tanggung jawab hukum pihak ketiga dan lainnya. ''Selain itu juga diberikan perluasan jaminan pilihan seperti kebongkaran, terorisme, sabotase, gempa bumi, tsunami, banjir dan letusan gunung berapi,'' ujarnya.

Biaya Sewa
Pertanggungan ini diperluas dengan memberikan jaminan biaya sewa tempat tinggal sementara yang diperlukan tertanggung selama jangka waktu yang diperlukan untuk membangun atau memperbaiki bangunan yang diasuransikan akibat kebakaran. ''Jaminan ini berlaku jika kondisi bangunan yang rusak dalam keadaan tidak layak huni untuk ditempati. Dan besarnya biaya sewa tempat tinggal sementara ini maksimal lima persen dari harga pertanggungan bangunan,'' kata Mirzani.

Kecelakaan Diri dan Santunan Biaya Pemakaman
Luas jaminan dan besarnya maksimum santunan sejumlah uang yang diberikan oleh penanggung kepada tertanggung termasuk anggota keluarganya (suami, istri dan dua anak) yang disebabkan kecelakaan meliputi:

Jika ayah (suami) meninggal dunia akan diberikan santunan 10 persen dari besarnya uang pertanggungan (UP). Jika cacat tetap diberikan sebesar 10 persen dari UP, biaya pengobatan satu persen dari UP, serta maksimum Rp 1 juta untuk biaya pemakaman.

Sementara itu, untuk ibu (istri), jika meninggal dunia akan diberikan santunan sebesar lima persen dari UP. Dan jika mengalami cacat tetap diberikan lima persen, sedangkan untuk biaya pengobatan sebesar 0,5 persen, dan maksimum Rp 1 juta untuk biaya pemakaman.
Sedangkan untuk anak (dua orang), jika meninggal dunia diberikan santunan 2,5 persen, jika cacat tetap (2,5 persen), 0,25 persen biaya pengobatan dan Rp 1 juta untuk biaya pemakaman.

Tanggung Jawab Hukum
Penanggung akan memberikan penggantian biaya ganti rugi kepada tertanggung (peserta/nasabah) termasuk biaya hukum seperi biaya pengadilan atau pengacara, atas kerugian yang diderita pihak lain (pihak ketiga) yang mengalami kerugian atau kecelakaan seperti meninggal dunia, cacat tetap atau kehilangan harta bendanya.

Biaya Pembersihan Puing
Pertanggungan atas masing-masing bagian dari bangunan dan isinya adalah termasuk biaya arsitek, surveyor, konsultan hukum dan konsultan pembangunan yang jumlahnya tidak melebihi skala biaya yang dikeluarkan oleh berbagai lembaga dan atau badan yang mengaturnya, dan berlaku pada saat terjadi kehancuran atau kerusakan, pertanggungan yang diberikan tidak melebihi lima persen dari jumlah pertanggungan.

Penambahan Harga Pertanggungan
Harga pertanggungan dalam polis ini akan bertambah setiap harinya selama periode asuransi (masa pertanggungan) sebesar 1/365 dikali dengan 10 persen dari Uang Pertanggungan (UP).
Contohnya, jika rumah dan seisinya dipertanggungkan selama satu tahun, dengan jumlah UP awal masa pertanggungan sebesar Rp 100 juta, maka perhitungan harga pertanggungan hari ke 120 sebesar Rp 100 juta + (Rp 100 juta X 120/365 hari X 10 persen, menjadi Rp 103.287.671,23.

Kebongkaran
Pertanggungan ini diperluas dengan menanggung kerugian akibat pencurian yang dilakukan pencuri dengan cara melakukan pengrusakan, pembongkaran, atau pencongkelan pada pintu, jendela, atap (loteng), dinding dan lainnya milik tertanggung, maka akan diberikan ganti rugi maksimum 10 persen dari UP untuk setiap kejadian.

Banjir, Tsunami, Angin Topan, dan Gempa Bumi
Jaminan ini diberikan kepada tertanggung, jika terjadi hal tersebut di atas pada rumah dan harta bendanya, maka besarnya ganti rugi yang diberikan untuk kondisinya disesuaikan dengan ketetapan dari Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) yang terbaru (tahun 2005).

Harganya Jauh lebih Murah
Ditambahkan Taufik, seseorang yang membeli beberapa macam produk seperti polis asuransi kebakaran, kebongkaran, gempa bumi, kecelakaan diri, premi yang dibayarkan akan jauh lebih besar dibandingkan dengan membeli produk asuransi yang luas penjaminannya seperti Takaful Baituna. Sebab, hal ini akan tergantung dari tingkat rating yang dipertanggungkan.

Contohnya, kata dia, okupasi yang diasuransikan berupa rumah tinggal, dengan konstruksi bangunan terbuat dari beton atau semen, lokasinya terletak di Menteng, Jakarta. ''Rating Takaful Baituna dengan seluruh perluasan jaminan (full comprehensive coverage) mencapai 0,50 persen. Misalnya total harga rumah dan perabotnya senilai Rp 300 juta, maka premi yang dibayarkan dengan perluasan jaminan ini hanya sebesar 0,50 persen atau sekitar Rp 1,5 juta,'' paparnya.

Sedangkan premi yang dibayarkan, jika seorang peserta membeli produk serupa yang polisnya berdiri sendiri, seperti polis asuransi kebakaran biasa (0,058 persen), asuransi kebongkaran (1,00 persen), dan asuransi gempa bumi (0,125 persen), maka total premi yang dibayarkan mencapai 1,183 persen. ''Jika harga rumah dan perabot yang ada didalamnya senilai Rp 300 juta, maka premi yang dibayarkan mencapai Rp 3,6 juta,'' jelas mantan Brand Manager Takaful Dr Saharjo, Tebet ini.

Di sinilah, lanjutnya, terdapat perbedaan yang besar antara Takaful Baituna dan produk sejenis. Sebab, Takaful Baituna lebih murah dibandingkan dengan apabila membeli produk asuransi kebakaran dengan berdiri sendiri. Misalnya polis asuransi kebakaran sendiri, kecelakaan sendiri, kebanjiran sendiri dan lainnya. ''Jadi, jika dikalkulasi, maka premi Takaful Baituna perharinya hanya sekitar Rp 4.000-Rp 5.000. Ini lebih murah dan lebih kecil daripada harga sebungkus rokok,'' jelasnya.

Karena Takaful Baituna ini merupakan produk Asuransi Takaful Umum (ATU) yang menggunakan skim syariah dan dikelola dengan manajemen syariat Islam, jelas Mirzani, maka premi yang dibayarkan nasabah selama masa pertanggungan -- jika tidak terjadi klaim -- akan dikembalikan kepada nasabah dengan sistem bagi hasil yang besarnya mencapai 10 persen.

Targetkan 10 Ribu Nasabah
Sepanjang 2006, Takaful Baituna dari PT Asuransi Takaful Umum (ATU) ditargetkan bisa mendapatkan sebanyak 10 ribu nasabah. Dan selama tiga tahun keberadaannya diharapkan bisa mencapai 70 ribu peserta. ''Seluruh produk yang ada, kita targetkan tumbuh minimal 30 persen per tahun,'' kata Nursirwan, AVP Pemasaran, PT Asuransi Takaful Umum (ATU), beberapa waktu lalu.
Untuk mencapai target tersebut, kata dia, pihaknya akan melakukan berbagai langkah strategis dan teknis pemasaran melalui sistem marketing direct dan direct mail kepada nasabah yang telah menjadi nasabah Takaful. ''Saat jatuh tempo, kita akan mengingatkan mereka dan memberitahukan adanya produk baru, baik melalui surat maupun brosur,'' Nursirwan.
Langkah berikutnya, jelas Nursirwan, dengan mencari nasabah baru (new market) baik melalui telemarketing, maupun kerja sama dengan instansi-instansi terkait, termasuk dalam sharing database.

Sedangkan langkah ketiga, berupa sosialisasi dan presentasi kepada calon nasabah yang menjadi potensial market, di antaranya melalui lembaga atau instansi pemerintahan.

(Republika, 17 April 2006 Advetorial)

Jasa Online Desain dan Pemborong Rumah 021-73888872

Tidak ada komentar:

Posting Komentar