Minggu, 30 Maret 2008

Pemborong Bangunan : Tugas dan Tanggungjawabnya

Tugas dan Kewenangan Pemborong, Pelaksana, dan Bowher

Pak Andan di eramuslim.com

Pemborong Bangunan

Saya ingin bertanya apakah kewenangan dan tugas seorang pelaksana bangunan, pemborong, serta bowher? Bagaimanakah susunan manajemen dalam bangunan itu? Dapatkah Pak Andan menjelaskannya?

Jawab

1. Pelaksana Bangunan

Istilah kerennya site manager. Dia yang menjadi jendral di lapangan. Mengatur pembayaran tukang, pembelian material, mengecek kesesuaian gambar dengan aplikasi di lapangan, menjembatani keinginan tukang, owner dan arsitek/pemborong hingga urusan keamanan setempat.

Jika proyeknya kecil bisa saja dia melakukannya sendiri. Namun jika proyeknya besar maka ia biasanya dibantu oleh beberapa anak buah. Misal dalam pembelian material ia mengutus orang lain.

2. Pemborong

Ia adalah atasannya pelaksana bangunan. Pemborong bangunan adalah orang atau perusahaan yang menawarkan pembangunan rumah ke owner. Dengan cara yang telah disepakati. Mulai dari kontrak lump sum atau cost and fee. Kontrak dengan harga upah dan material yang sudah ditetapkan di awal atau hanya dibayar fee saja dari pembelian material dan pembayaran upah.

Owner atau si empunya rumah membayar sejumlah uang dengan sistem yang telah disepakati pula ke pemborong. Sistem yang paling sering adalah dengan pola termyn atau bertahap. Dengan uang inilah pemborong akan membangun rumah dan mendistribusikan uang tersebut ke pos-nya masing-masing.

Untuk rumah tinggal sering kali arsitek sendiri yang terjun langsung sebagai pemborong. Karena skala proyeknya kecil. Ada juga arsitek hanya berperan di gambar dan pengawasan disain saja, smenetara pemborongnya orang lain yang bukan arsitek. Namun ia paham akan bangunan.

3. Bowher

Ia adalah pemilik rumah. Bisa juga disebut owner. Si empunya uang yang berhak menentukan dengan siapa ia akan membangun rumahnya. Bisa dengan sistem tender atau penunjukan langsung.

Untuk rumah tinggal pribadi umumnya penunjukan langsung. Sistemnya lebih sederhana. Kemudian ia membuat ikatan kontrak dengan arsitek atau pemborong.

Kontraknya bermacam-macam. Ada yang hanya membeli gambar ke arsitek kemudian ia membayar sendiri tukang dan membeli sendiri materialnya. Ada pula yang seluruhnya diserahkan kepada pemborong atau arsiteknya.

Inilah tugas dan kewenangan mereka. Yang secara bertahap dari atas ke bawah jika saya urutkan adalah: Bowher/owner, pemborong/arsitek, site manager/pelaksana, mandor/kepala tukang, tukang dan terakhir kenek bangunan.

Ir. Andan Nadriasta




Jasa Online Desain dan Pemborong Rumah 021-73888872

Desain Rumah Minimalis Design Interior Eksterior Jasa Renovasi Bangunan Arsitektur Moderen Gambar 3D Animasi

1 komentar: