Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Segala Ketentuan yang Terkait dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Segala Ketentuan yang Terkait dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
* Definisi
Izin Mendirikan Bangunan adalah izin yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada orang Pribadi atau badan untuk mendirikan suatu bangunan yang dimasuk agar desain, pelaksanaan pembangunan, sesuai rencana tata ruang yang berlaku, sesuai dengan koefisien dasar bangunan, koefisien luas bangunan, koefisien ketinggian bangunan yang ditetapkan sesuai dengan syarat-syarat keselamatan bagi yang menempati bangunan tersebut.
* Dasar Hukum
Qanun Kabupaten Pidie Nomor 23 Tahun 2002 tentang Tentang : Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
* Persyaratan
Untuk Surat Izin Mendirikan Bangunan Baru , dibutuhkan Dokumen Sebagai Berikut :
o Permohonan kepada Bupati
o Fotokopi Kartu Tanda Penduduk
o Fotokopi Surat Tanah
o Asli dan Fotokopi NPWPD (kalau ada)
o Gambar Rancangan Bangunan
o Gambar Sketsa Lokasi Bangunan
o Rekomendasi Lurah /Geuchik dan Rekomendasi Camat
* Biaya
Untuk Pembuatan Surat Izin Mendirikan Bangunan Baru , dikenakan biaya retribusi yang ditentukan dengan rumus sebagai berikut :
o Perhitungan Biaya IMB terdiri dari Jumlah Biaya Rooi per luas lantai bangunan ditambah Biaya Retribusi.
o Besar Biaya Rooi = Harga Dasar Bangunan x Koef.Guna x Koef.Luas x Koef.Kelas x Koef.Tingkat .
o Besar Biaya Retribusi Bangunan =Rp 50.000 x Koef.Guna x Koef.Luasx Koef.Kelas x Koef.Tingkat.
* Waktu
Untuk Pengurusan Surat Izin Mendirikan Bangunan Baru dibutuhkan waktu antara 1(satu) s.d. 2 (dua) hari kerja terhitung mulai berkas masuk dengan persyaratan lengkap.
Sumber : pidie.go.id
arsitek rumah tinggal
Jasa Online Desain dan Pemborong Rumah 021-73888872
Desain Rumah Minimalis Design Interior Eksterior Jasa Renovasi Bangunan Arsitektur Moderen Gambar 3D Animasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar