Senin, 10 September 2007

Ikatan Arsitek Indonesia

PEDOMAN PENYELENGGARAAN
PENGHARGAAN ARSITEKTUR
Ikatan Arsitek Indonesia

LATAR BELAKANG
Memberi penghargaan kepada karya, para Arsitek dan community of interest bidang Arsitektur merupakan tradisi dalam organisasi profesi Arsitek di mana pun, termasuk Ikatan Arsitek Indonesia. Kegiatan ini sudah berlangsung sejak periode kepengurusan di bawah pimpinan Arsitek Dharmawan Prawirohardjo, IAI dan tetap dilaksanakan sampai sekarang. Pengurus IAI Nasional bahkan berkeinginan untuk semakin menyempurnakan penyelenggaraan program ini dengan jalan menyusun panduannya supaya mutu dan nilai program penghargaan ini tidak berubah-ubah mengikuti situasi dan kondisi setempat.

LANDASAN

1. Mukadimah
Arsitek sebagai warganegara yang sadar akan panggilan untuk memelihara pertumbuhan dan perkembangan kebudayaan serta peradaban manusia, senantiasa belajar dan mengabdikan keahlian serta pengetahuannya melalui berbagai cara pendekatan, pemikiran yang arif dan bijak, sesuai dengan hakikat kemanusiaan, demi tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, umat manusia, bangsa, negara, dan profesi

2. AD IAI Bab 6, Pasal 16, Ayat 6
Badan-badan merupakan perangkat operasional tingkat Nasional, Daerah dan Cabang yang dibentuk oleh lembaga eksekutif di tingkat masing-masing dalam rangka menjalankan fungsi organisasi dan bertanggung jawab kepada tingkat kepengurusan masing-masing.

3. ART IAI Bab 4, Pasal 13, Ayat 2e
Badan Penghargaan dan Sayembara Karya Arsitektur, menangani kegiatan penghargaan IAI atas karya arsitektur terbaik dan atas orang atau lembaga yang berjasa dalam dunia arsitektur secara berkala serta menyelenggarakan kegiatan sayembara arsitektur.

PERMASALAHAN
Kebijaksanaan program Penghargaan IAI selama ini selalu berubah-ubah karena penyelenggaraannya mengikuti situasi dan kondisi setempat, juga mengikuti tafsiran Komisi Pelaksananya, sebab Pengurus IAI Nasional memberi wewenang penuh kepada mereka untuk melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu demi mewujudkan program ini. Tindakan itu diambil karena selama ini panduan ataupun pedoman untuk melaksanakannya belum ada.

PENDEKATAN
Pada prinsipnya pendekatan yang diambil untuk menyusun pedoman ini terdiri dari:

• Kerjasama yang erat antara IAI Nasional dan IAI Daerah/Cabang
• Pelimpahan wewenang dan tanggung jawab dari IAI Nasional ke Daerah/Cabang secara proporsional

Untuk merealisasikan pendekatan ini seluruh materi dan proses penyelenggaraan Penghargaan IAI diperbaiki. Perbaikan tersebut mencakup hal-hal sebagai berikut:

A. Organisasi: Komisi Pengarah, Komisi Pelaksana, Juri
B. Penggolongan: Tipe Penghargaan, Kategori Penghargaan, Klasifikasi Penghargaan
C. Penyelenggaraan: Tata-Cara, Wewenang dan Tanggung-Jawab
D. Jadwal
E. Pembiayaan

A. ORGANISASI

Organisasi penyelenggaraan Penghargaan IAI terdiri dari:

1. Komisi Pengarah
2. Komisi Pelaksana
3. Juri

1. KOMISI PENGARAH (Steering Committee)
Komisi Pengarah Penghargaan IAI terdiri dari:

• Ketua Umum IAI
• Wakil Ketua IAI (membawahi bidang Penghargaan dan Sayembara)
• Ketua Badan Penghargaan dan Sayembara Arsitektur IAI
• Anggota Pengurus IAI

Sebagaimana di tingkat Nasional, susunan Komisi Pengarah untuk Penghargaan IAI Daerah/Cabang disesuaikan berdasarkan susunan seperti di atas.

Tugas Komisi Pengarah adalah merumuskan tema pokok Penghargaan IAI untuk setiap putaran dengan mempertimbangkan isu-isu dan permasalahan besar yang tengah dihadapi dunia serta wacana arsitektur di Indonesia, sebagai pedoman bagi Komisi Pelaksana ketika menyelenggarakaan Penghargaan IAI putaran terkait.

2. KOMISI PELAKSANA (Organizing Committee)
Komisi Pelaksana Penghargaan IAI terdiri dari:

• Ketua Badan Penghargaan dan Sayembara Arsitektur IAI
• Anggota IAI Daerah/Cabang

Tugas Komisi Pelaksana adalah sebagai berikut:

a. Menjalankan pedoman penyelenggaraan Penghargaan IAI yang telah digariskan oleh Komisi Pengarah
b. Menyusun rencana kerja program Penghargaan IAI putaran terkait
c. Memilih dan mengajukan para juri ke Pengurus IAI untuk memperoleh persetujuan dan surat pengangkatan resmi
d. Memberi pengarahan kepada para juri Penghargaan IAI
e. Menyediakan fasilitas yang diperlukan oleh para juri
f. Membuat laporan berkala dan laporan akhir penyelenggaraan Penghargaan IAI untuk disampaikan ke Pengurus IAI
g. Menyelenggarakan pameran karya-karya yang memperoleh Penghargaan IAI
h. Menyelenggarakan acara penganugerahan Penghargaan IAI secara terpadu dengan acara Musyawarah Nasional IAI atau terpisah
i. Mengajukan usul jenis penghargaan baru kepada Pengurus Nasional IAI untuk memperoleh persetujuan dan pengesahan

3. JURI
Para juri terdiri dari anggota IAI Daerah/Cabang dengan mempertimbangkan pengalaman mereka dalam keprofesian bidang arsitektur, kedalaman tingkat pengetahuan mereka dalam bidang Arsitektur dan kematangan mereka sebagai perorangan, serta bisa ditambahkan dengan ahli-ahli dari disiplin ilmu lain.
Untuk mencegah tumpang-tindih tanggung-jawab dan konflik kepentingan, maka para Anggota Komisi Pelaksana maupun Calon Penerima Penghargaan tidak dibenarkan sekaligus menjabat sebagai Juri.
Adapun tugas utama para juri adalah sebagai berikut:

1. Menyusun jadwal kerja, kriteria dan tata-cara penilaian.
2. Memilih Ketua di antara mereka.
3. Membuat laporan hasil akhir penilaian kepada Komisi Pelaksana, termasuk penjelasan mengenai alasan dan dalih yang dipakai untuk menetapkan pemberian Penghargaan IAI putaran terkait.

B. PENGGOLONGAN
Penghargaan IAI diberikan kepada objek-objek yang terbagi atas tiga golongan besar, yaitu Penghargaan untuk Karya Arsitektur, Penghargaan untuk Pelaku dan Pemerhati Arsitektur, serta Penghargaan untuk Kantor, yang kemudian berdasarkan Tipe Penghargaannya dibagi atas:

1. Bangunan Gedung
2. Kawasan
3. Arsitek
4. Masyarakat
5. Kantor Arsitek
6. Kantor Konsultan

TIPE PENGHARGAAN
Penghargaan IAI berdasarkan Tipe Penghargaannya adalah sebagai berikut:

1. Penghargaan IAI untuk Bangunan Gedung
Penghargaan IAI untuk Bangunan Gedung diberikan kepada bangunan gedung karya para arsitek anggota IAI di Indonesia, juga karya para arsitek anggota IAI di mancanegara. Karya-karya tersebut dikelompokkan dengan sistem kategorisasi, klasifikasi dan tipologi sebagai berikut:

a. KATEGORISASI
1) Gedung Hunian
2) Gedung Bukan-Hunian
3) Gedung Campuran
4) Gedung Fasilitas Khusus
5) Gedung Lama

b. KLASIFIKASI

1) Gedung Hunian
a) Gedung Hunian Tetap
b) Gedung Hunian Tidak Tetap

2) Gedung Bukan Hunian
a) Perkantoran
b) Perdagangan
c) Pameran
d) Penyimpanan/Pergudangan
e) Industri/Pabrik
f) Laboratorium
g) Pendidikan
h) Pelayanan Kesehatan Terbatas
i) Keagamaan
j) Kebudayaan
k) Pelayanan Umum dan Sosial

3) Gedung Campuran
a) Berbagai kombinasi Gedung Hunian atau kombinasi Gedung Hunian dan Bukan Hunian, mengikuti perkembangan periode terkait

4) Gedung Fasilitas Khusus
a) Gedung Resiko Tinggi
b) Kompleks Militer
c) Kompleks Kegiatan dengan Tingkat Keamanan Tinggi

5) Gedung Lama
a) Konservasi
b) Renovasi
c) Rekonstruksi
d) Restorasi
e) Rehabilitasi
f) Revitalisasi

c. TIPOLOGI
Tipe-tipe Bangunan Gedung yang dapat diberi Penghargaan IAI ditetapkan oleh Komisi Pelaksana Penghargaan IAI setelah memperoleh masukan dari para juri. Penetapan tersebut harus mengikuti klasifikasinya masing-masing dan sedapat mungkin tidak terjadi tumpang-tindih.

2. Penghargaan IAI untuk Kawasan
Penghargaan IAI untuk Kawasan diberikan kepada perencanaan kawasan dan perancangan isinya sebagai kesatuan. Batasan untuk Kawasan adalah:

a. Lingkungan-buatan yang merupakan bagian sebuah kota atau desa
b. Dapat berupa kawasan multi-fungsi maupun mono-fungsi

3. Penghargaan IAI untuk Arsitek
Penghargaan IAI untuk Arsitek diberikan kepada para arsitek anggota IAI maupun bukan, warga negara Indonesia atau bukan, yang dinilai berjasa terhadap perkembangan wacana arsitektur Indonesia.

4. Penghargaan IAI untuk Masyarakat
Penghargaan IAI untuk Masyarakat diberikan kepada mereka yang dinilai berjasa mendukung perkembangan wacana arsitektur Indonesia, seperti:

a. Pemilik/Pengguna Bangunan
b. Lembaga Pemerintah/Swasta
c. Lembaga Swadaya Masyarakat
d. Kelompok Masyarakat atau Perorangan

5. Penghargaan IAI untuk Kantor Arsitek
Penghargaan IAI untuk Kantor Arsitek diberikan kepada arsitek yang kantornya dinilai memberi jasa pelayanan yang konsisten sehingga mengangkat citra Arsitek dan Arsitektur Indonesia.

6. Penghargaan IAI untuk Kantor Konsultan
Penghargaan IAI untuk Kantor Konsultan diberikan kepada konsultan pendukung jasa pelayanan arsitektur yang kantornya dinilai memberi jasa pelayanan terbaik untuk menghasilkan karya arsitektur berkualitas tinggi secara konsisten.

C. PENYELENGGARAAN
1. TATA-CARA
Unsur-unsur yang terkait langsung dengan Komisi Pengarah, Komisi Pelaksana ataupun Juri, walaupun memenuhi kualifikasi pemberian penghargaan, tidak dibenarkan untuk diikutsertakan dalam penghargaan ini. Penyelenggaraan Penghargaan IAI dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

• Tiap IAI Daerah dan Cabang menyelenggarakan dan atau mengusulkan Penghargaan IAI tiap tahun untuk jenis penghargaan dan klasifikasi bangunan yang mungkin dilaksanakan.
• Hasil tahunan tersebut selanjutnya dikirim ke IAI Nasional sebagai nominasi Penghargaan IAI, yang akan dilaksanakan sebagai bagian dari acara Munas IAI.
• Pelaksana Penghargaan IAI Nasional, di lain pihak, akan melakukan nominasi sendiri yang terpisah dari yang telah dihasilkan oleh IAI Daerah dan Cabang.

2. PEMBERITAHUAN
Pemberitahuan dimulainya proses Penghargaan IAI dikirimkan kepada anggota IAI, para mitra dan masyarakat secara terbuka.

• Nominasi
Nominasi calon penerima Penghargaan IAI dilakukan oleh para Nominator yang ditunjuk Komisi Pelaksana dan atau oleh anggota IAI serta anggota masyarakat melalui IAI Nasional, Daerah/Cabang, untuk diteruskan ke Komisi Pelaksana selaku penyelenggara.
• Penjurian
Penjurian dilaksanakan oleh Tim Juri yang ditunjuk Komisi Pelaksana di tingkat Nasional, Daerah/Cabang. Tim ini terdiri dari Ketua Komisi Pelaksana, Arsitek, Pakar Arsitektur dan bidang-bidang terkait serta unsur masyarakat.
• Pengumuman
Pengumuman penerima Penghargaan IAI dilakukan sesuai dengan jadwalnya.

3. WEWENANG dan TANGGUNG-JAWAB
Baik IAI Nasional maupun IAI Daerah/Cabang berwenang sekaligus bertanggung-jawab atas penyelenggaraan Penghargaan IAI dalam wilayah geografisnya masing-masing. Kewenangan tersebut disesuaikan dengan kerangka jadwal penyelenggaraan Penghargaan IAI.

D. JADWAL
Jadwal penyelenggaraan Penghargaan IAI adalah sesuai dengan Tabel (lihat lampiran).

E. PEMBIAYAAN
Pembiayaan Penghargaan IAI ditanggung-bersama antara IAI Nasional dan IAI Daerah/Cabang sesuai dengan kewajibannya masing-masing. Dukungan sponsor diperbolehkan dengan persyaratan sebagai berikut:

1. Tidak bertentangan dengan Kode Etik IAI.
2. Dikelola dengan transparan.

F. PRESENTASI & PAMERAN
Komisi Pelaksana Penghargaan IAI Nasional harus mengadakan presentasi karya-karya yang memperoleh penghargaan bersama para Juri. Presentasi itu merupakan bagian dari kegiatan Pameran Penghargaan IAI Nasional. Komisi Pelaksana Penghargaan IAI Daerah/Cabang dapat mengadakan acara serupa, namun tidak merupakan keharusan sebab sudah termasuk dalam program Penghargaan IAI Nasional.

G. PERUBAHAN DAN PERBAIKAN PERATURAN INI
Ketua Umum IAI mempunyai hak untuk menunda, merubah atau memperbaiki pedoman ini apabila hal tersebut dianggap perlu untuk menjaga kepentingan profesi arsitek dan masyarakat luas.

Ditetapkan di Jakarta
Tanggal 16 September 2004

Pengurus Nasional
IKATAN ARSITEK INDONESIA



Budi A. Sukada, IAI
Ketua Umum
Jasa Online Desain dan Pemborong Rumah 021-73888872

Tidak ada komentar:

Posting Komentar